Demokrasi Wahana Menggapai Keadilan Sosial





Demokrasi ialah sarana bukan tujuan bernegara. Tujuan bernegara ialah keadilan sosial dengan begitu demokrasi ialah wahana untuk menggapai keadilan sosial. Terang benderang demokrasi untuk mencapai kebaikan akan tetapi demokrasi acap disalahartikan, disalah gunakan.

Demokrasi tak jarang diartikan orang,
bebas melakukan apa saja, demokrasi kerap dipakai untuk memproduksi keburukan. Penyalahartian dan penyalahgunaan itulah yang menghadirkan radikalisme, fundamentalisme, terorisme, sektarianime, liberalisme di negara-negara yang menganut paham demokrasi termasuk Indonesia.

Demokrasi kita sudah kebablasan dan demokrasi politik kita membuka ruang bagi praktik politik ekstrim seperti liberalisme, serta ajaran yang bertentangan dengan ideology Pancasila. 

Fakta belakangan ini yang mencatatkan isme-isme yang dicap buruk dan kelewatan itu. Tentu saja bukan demokrasi yang salah bila kita menempatkan demokrasi dalam posisi bersalah maka disitulah kita mengganti paham demokrasi dengan sistem lain yang salah adalah mereka yang menyalah artikan dan menyalahgunakan demokrasi. Mereka ialah pembajak demokrasi, mereka menggunakan demokrasi untuk mencederai bahkan merusak demokrasi itu sendiri. 

Para pembajak ini memang menyebarkan isme-isme tersebut untuk merusak demokrasi. Ketika demokrasi hancur maka mereka segera menggantinya dengan isme-isme tadi makanya harus tegas (rule of law) menghentikan kebablasan demokrasi. Penegakan hukum punya dua fungsi.. rule of law bermakna penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dan menjaga tertib sosial negara harus tegak lurus menindak pembajak demokrasi bukankah radikalisme, fundamentalisme dalam tingkat tertentu apalagi terorisme ialah pelanggaran hukum yang harus ditindak sebab jelas-jelas merusak tertib sosial dan mengorbankan rakyat. 

Rule of law berfungsi untuk mengonsolidasikan, melembagakan atau menegukan demokrasi. Literature ilmu politik menyebut rule of law serta masyarakat sipil, masyarakat politik, masyarakat ekonomi dan apparat negara sebagai sistem konsolidasi. 

Indonesia telah bergerak dari otoritarianisme orde baru ke sistem demokrasi baru orde reformasi. Titik yang tidak mungkin kembali ke belakang, cara-cara otoriter, radikalisme, dan sebagainya. 

Kita harus maju menjadi negara demokrasi sesungguhnya, demokrasi sebenar-benarnya. Namun majunya demokrasi juga tak boleh kelewatan, kebablasan. Liberalism adalah bentuk demokrasi yang kebablasan, berlebihan karena itu harus ditolak. 

Rule of law adalah kunci sehingga Indonesia menjadi negara demokrasi sesungguhnya demi tercapainya keadilan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia & Buah

Kebijakan Publik Dalam Ranah Politik

Membangun Papua Untuk Orang Papua