Demokrasi Wahana Menggapai Keadilan Sosial
Demokrasi
ialah sarana bukan tujuan bernegara. Tujuan bernegara ialah keadilan sosial
dengan begitu demokrasi ialah wahana untuk menggapai keadilan sosial. Terang
benderang demokrasi untuk mencapai kebaikan akan tetapi demokrasi acap disalahartikan,
disalah gunakan.
Demokrasi tak jarang diartikan orang,
bebas
melakukan apa saja, demokrasi kerap dipakai untuk memproduksi keburukan.
Penyalahartian dan penyalahgunaan itulah yang menghadirkan radikalisme,
fundamentalisme, terorisme, sektarianime, liberalisme di negara-negara yang
menganut paham demokrasi termasuk Indonesia.
Demokrasi
kita sudah kebablasan dan demokrasi politik kita membuka ruang bagi praktik
politik ekstrim seperti liberalisme, serta ajaran yang bertentangan dengan
ideology Pancasila.
Fakta
belakangan ini yang mencatatkan isme-isme yang dicap buruk dan kelewatan itu.
Tentu saja bukan demokrasi yang salah bila kita menempatkan demokrasi dalam
posisi bersalah maka disitulah kita mengganti paham demokrasi dengan sistem
lain yang salah adalah mereka yang menyalah artikan dan menyalahgunakan
demokrasi. Mereka ialah pembajak demokrasi, mereka menggunakan demokrasi untuk
mencederai bahkan merusak demokrasi itu sendiri.
Para
pembajak ini memang menyebarkan isme-isme tersebut untuk merusak demokrasi.
Ketika demokrasi hancur maka mereka segera menggantinya dengan isme-isme tadi
makanya harus tegas (rule of law) menghentikan kebablasan demokrasi. Penegakan
hukum punya dua fungsi.. rule of law bermakna penegakan hukum untuk melindungi
masyarakat dan menjaga tertib sosial negara harus tegak lurus menindak pembajak
demokrasi bukankah radikalisme, fundamentalisme dalam tingkat tertentu apalagi
terorisme ialah pelanggaran hukum yang harus ditindak sebab jelas-jelas merusak
tertib sosial dan mengorbankan rakyat.
Rule of law berfungsi untuk
mengonsolidasikan, melembagakan atau menegukan demokrasi. Literature ilmu
politik menyebut rule of law serta masyarakat sipil, masyarakat politik,
masyarakat ekonomi dan apparat negara sebagai sistem konsolidasi.
Indonesia telah
bergerak dari otoritarianisme orde baru ke sistem demokrasi baru orde
reformasi. Titik yang tidak mungkin kembali ke belakang, cara-cara otoriter,
radikalisme, dan sebagainya.
Kita harus maju menjadi negara demokrasi
sesungguhnya, demokrasi sebenar-benarnya. Namun majunya demokrasi juga tak
boleh kelewatan, kebablasan. Liberalism adalah bentuk demokrasi yang
kebablasan, berlebihan karena itu harus ditolak.
Rule of law adalah kunci
sehingga Indonesia menjadi negara demokrasi sesungguhnya demi tercapainya
keadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar