Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

OTSUS PAPUA: Tuntutan atau Keberpihakan

Gambar
Otonomi Khusus Papua Otonomi Khusus Provinsi Papua bagi banyak kalangan aktivis Papua merdeka adalah penipuan negara terhadap rakyat Papua atas kekayaan yang selama ini dimiliki oleh Papua namun digerogoti dengan pembagian hasil yang tak seberapa. Dari sisi pemerintahan Otsus hadir karena Papua memiliki kekhususan sebagaimana terdapat dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat 1. Sehingga perlu ada undang-undang yang memproteksinya yaitu dengan hadirnya UU Otsus 21 tahun 2001.  Lain hal lagi yang saya ketahui ada tuntutan Papua merdeka dari beberapa tokoh di Istana Presiden setelah kemerdekaan