Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Membongkar Isi UU 21 Otonomi Khusus Papua (Affirmative Action 14 Kursi Orang Asli Papua di Parlemen)

Otonomi Khusus Hadir Karena Gejolak Papua Perlakuan negara dengan mengekspolitasi sumber daya alam Papua, menjadikan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) membuat banyak luka mendalam hingga hari ini. Pembunuhan dan penindasan di Papua tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh negara. Seakan membunuh adalah hal yang wajar terhadap orang asli Papua. Rakyat Papua yang terus mempersoalkan integrasi Papua ke dalam NKRI yang mana disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Tahun 1969 sebagai penipuan dan kemunafikan negara. Melihat gejolak yang panjang di Papua maka negara mulai memandang serius aspirasi dari masyarakat Papua dengan membuat satu produk hukum yang dikenal dengan UU 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Otonomi Khusus sebagai jawaban penyelesaian persoalan Papua. Kala itu dilakukan pertemuan intens antara negara dan pihak-pihak yang mewakili Papua baik pejabat daerah, akademisi hingga tokoh-tokoh berpengaruh di Papua. Melalui Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GB