Pakaian Dinas Seorang Pelayan Publik

Sejak dibangku perkuliahan pelayanan publik setiap harinya terdengar dan terngiang dikepala saya. Saat itu saya mahasiswa S1 Administrasi Publik Fisip Uncen angkatan 2016 masih muda, ganteng kerenlah. Selama menjadi mahasiswa ANE atau Administrasi Negara yang kini berubah menjadi Administrasi Publik, pelayanan publik mempunyai ruang cukup besar sebagai dasar dalam menjalankan kebijakan. Kenapa diberi ruang yang besar? Karena pelayanan merupakan hak dasar warga negara yang wajib diperhatikan oleh negara sebab tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Menurut penulis orientasi dari kebijakan publik ialah pelayanan publik. Memberikan jalan tengah kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi golongan tertentu. Dibalik kebijakan publik dan pelayanan publik maka dibutuhkan layanan yang profesional, efisien, efektif. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap institusi negara.

Memaknai diri sebagai Pelayan Masyarakat

Akhir-akhir ini viral kasus pamer harta kekayaan pejabat negara dan keluarganya. Pamer harta kekayaan pejabat negara merupakan pelecehan terhadap rakyat dan negara dalam konteks sebagai pelayan masyarakat sekalipun hartamu halal tapi kepatutatn sebagai pelayan publik sudah mencederai pakai dinas sebagai pelayan publik. Amanat undang-undang sudah sangat jelas melarang abdi negara untuk berprilaku tidak pantas di depan publik apalagi sampai memamerkan perilaku hedonisme. Kesadaran sebagai pelayanan publik harusnya tertanam sampai ke dalam keluarga mulai dari kehidupan di dunia nyata dan dunia maya. Pilihannya ya kalau merasa tertekan silakan menjadi pengusaha, bebas tidak ada larangan untuk berhedon ria di sosial media. Bedakan lah status sebagai abdi negara. Hedonisme ini menciderai perasaan masyarakat sebab negara menggelontorkan dana besar untuk membiayai hidup para abdi negara melalui pajak dari rakyat, sekalipun asn juga ditarik pajak tetapi fasilitas untuk abdi negara bahkan sampai mati pun masih ditanggung negara. Selain itu pelayanan di birokrasi masih berbelit-belit, rakyat merasa susah berhadapan dengan pelayanan di birokrasi apalagi pelayananya cuek, marah-marah, itu sampai sekarang masih terjadi. Memaknai diri sebagai pelayan publik harus merasuki jiwa-jiwa abdi negara adalah kunci membahagiakan masyarakat. 

Pemerintah berupaya untuk berbenah melalui reformasi birokrasi mulai dari pelayanan yang lebih baik hingga kualitas sumber daya manusia melalui slogan BerAKHLAK. Negara berusaha hadir, atau tidak absen di tengah masyarakat melalui upaya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, demi terwujudnya reformasi birokrasi. Pembenahan baik sistem dan sdm perlu terus digalakan sehingga para pelayanan publik benar-benar memaknai dirinya sebagai pelayanan masyarakat. Kerja untuk rakyat. Sikap birokrasi yang dulunya melayani penguasa saat ini telah berubah melayani masyarakat. 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia & Buah

Membongkar Isi UU 21 Otonomi Khusus Papua (Affirmative Action 14 Kursi Orang Asli Papua di Parlemen)

Membangun Papua Untuk Orang Papua