Postingan

Pakaian Dinas Seorang Pelayan Publik

Sejak dibangku perkuliahan pelayanan publik setiap harinya terdengar dan terngiang dikepala saya. Saat itu saya mahasiswa S1 Administrasi Publik Fisip Uncen angkatan 2016 masih muda, ganteng kerenlah. Selama menjadi mahasiswa ANE atau Administrasi Negara yang kini berubah menjadi Administrasi Publik, pelayanan publik mempunyai ruang cukup besar sebagai dasar dalam menjalankan kebijakan. Kenapa diberi ruang yang besar? Karena pelayanan merupakan hak dasar warga negara yang wajib diperhatikan oleh negara sebab tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Menurut penulis orientasi dari kebijakan publik ialah pelayanan publik. Memberikan jalan tengah kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi golongan tertentu. Dibalik kebijakan publik dan pelayanan publik maka dibutuhkan layanan yang profesional, efisien, efektif. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang mem

Mimpi atau Menghayal

Untuk mencapai sesuatu pastinya ada mimpi yang telah kita pikirkan. Sesuatu yang jauh di depan bahkan mungkin masih abu-abu tapi kita berani untuk memikirkan hal itu. Ada suatu keyakinan untuk mewujudkan mimpi itu. Berani bermimpi harusnya berani juga untuk mewujudkannya. Ketika kita berani untuk bermimpi menunjukan bahwa kita sudah punya amunisi untuk bisa mewujudkannya. Harusnya ya... Memulainya dari mimpi paling kecil yaitu disiplin dengan apa yang mau dilakukan. Awali dengan waktu tidur maupun bangun tidur yang teratur. Waktu adalah momentum terbaik untuk memulai sesuatu, dimulai hari ini atau esok atau esok lagi adalah momentum dari mimpi yang paling kecil. Kata banyak orang sih, waktu itu tidak akan bisa diputar kembali, maka itu gunakanlah waktu hari ini untuk melakukan sesuatu yang tertunda. Kalau bisa besok-besok sih jangan sering tertunda, takutnya malah numpuk. Banyak yang menyesali masa kini karena membuang-buang waktu masa lalunya, andai saja dulu begini, coba saja dulu ik

Etika Birokrasi dan Integritas Pejabat Publik Di Lingkaran Istana

Gambar
Sambil menyeruput kopi, di depan saya ada 2 buku Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang saya selesaikan bacaan bab terakhir, dimana ia katakan bahwa, "Secara hukum, rangkap jabatan tidak dilarang, namun bagaimana pun conflict of interest harus menjadi bangunan etik dalam merawat sistem pemerintahan presidensial, harusnya banyak pemimpin partai politik berpandangan seperti ini "my loyality to my party ends, where my loyality to my country begins"  Saya terkejut melihat isu yang beredar mengenai blunder dan kecurigaan terhadap para staf khusus milenial berkaitan dengan proyek pemerintah yang muncul di layar ponsel saya. Dua stafsus milenial kebanggaan Jokowi ini tengah diperbincangan oleh publik bahkan ada kabar mereka telah mengundurkan diri. Isu yang menarik untuk saya ulas...... Staf Khusus Milenial, Hebat Pastinya…… Mereka yang terpilih menjadi pembisik Jokowi, logika saya adalah mereka orang hebat sebab tidak tanggung-tanggung y

Membongkar Isi UU 21 Otonomi Khusus Papua (Affirmative Action 14 Kursi Orang Asli Papua di Parlemen)

Otonomi Khusus Hadir Karena Gejolak Papua Perlakuan negara dengan mengekspolitasi sumber daya alam Papua, menjadikan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) membuat banyak luka mendalam hingga hari ini. Pembunuhan dan penindasan di Papua tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh negara. Seakan membunuh adalah hal yang wajar terhadap orang asli Papua. Rakyat Papua yang terus mempersoalkan integrasi Papua ke dalam NKRI yang mana disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Tahun 1969 sebagai penipuan dan kemunafikan negara. Melihat gejolak yang panjang di Papua maka negara mulai memandang serius aspirasi dari masyarakat Papua dengan membuat satu produk hukum yang dikenal dengan UU 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Otonomi Khusus sebagai jawaban penyelesaian persoalan Papua. Kala itu dilakukan pertemuan intens antara negara dan pihak-pihak yang mewakili Papua baik pejabat daerah, akademisi hingga tokoh-tokoh berpengaruh di Papua. Melalui Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GB

Merespons Kebijakan Negara Mematikan Internet di Papua

Gambar
VeronikaKoman/twitter Sikap demikian disampaikan oleh Kominfo RI terkait dengan konflik yang terjadi di Papua dan Papua Barat demi meredahkan situasi terkait penyebaran konten-konten hoaks. Sikap demikian membuat saya berpikir bahwa negara tidak mampu menjadi penegah yang bijak dalam mengatasi persoalan di Papua hingga berujung pada mematikan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Saya merasa bahwa sikap negara sebagai bentuk negara yang otoriter. Kenapa demikian? Ya negara mencoba membungkam fakta yang sebenarnya terjadi di Papua supaya publik tidak tahu kondisi yang sedang terjadi di Papua. Hal utama yang negara harus paham adalah menjunjung tinggi hukum diatas segala-galanya bila menginginkan keadaan kembali kondusif. Lihat saja kasus rasisme yang dilakukan oknum tersebut hingga viral tak segera di proses. Kemarahan orang Papua dan Papua Barat berujung kerusahan lalu negara mulai bergerak. Mohon maaf saya harus bilang negara gagal! Siapa yang menjadi korb

33 Poin Pidato Nota Keuangan 2019 Presiden RI

Gambar
Sumber: @jokowi/twitter 1. Kita patut bersyukur bahwa ditengah gejolak perekonomian global, pembangunan ekonomi kita selama lima tahun ini telah menunjukan capaian yang menggembirakan 2. Pertumbuhan ekonomi kita trennya meningkat dari 4,88% di tahun 2015, menjadi 5,17% di tahun 2018, dan terakhir Semester I- 2019 mencapai 5,06%. Angka pengangguran menurun dari 5,81% pada Februari 2015, menjadi 5,01% pada Februari 2019 3. Penduduk miskin terus menurun dari 11,22% pada Maret 2015, menjadi 9,41% pada Maret 2019, terendah dalam sejarah NKRI. Ketimpangan pendapatan terus menurun, ditunjukan dengan semakin rendahnya Rasio Gini dari 0,408 pada Maret 2015, menjadi 0,382 pada Maret 2019. 4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik dari 69,55 di 2015, menjadi 71,39 di 2018, atau masuk dalam status “tinggi”. Selain itu, tidak ada lagi provinsi dengan tingkat IPM yang “rendah” 5. Logistic Performance Index (LPI) naik dari peringkat 53 dunia pada 2014, menjadi peringkat 46 dunia